'Maling' yang Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun Surya Darmadi, Janji Bakal Balik ke Indonesia Hari Ini

- 14 Agustus 2022, 14:30 WIB
'Maling' yang Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun Surya Darmadi, Janji Bakal Balik ke Indonesia Hari Ini.
'Maling' yang Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun Surya Darmadi, Janji Bakal Balik ke Indonesia Hari Ini. /Pixabay/sergeitokmakov/

BANDUNGRAYA.ID - Artikel ini akan mengulas maling yang rugikan negara hingga Rp78 triliun Surya Darmadi, janji bakal balik ke Indonesia hari ini.

Surya Darmadi menyandang status daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun berjanji kembali ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022 hari ini.

Bos Duta Palma Group itu selanjutnya siap mengikuti rangkaian proses hukum. Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Jakarta.

Baca Juga: Karena 3 Hal Ini, Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Surya Darmadi alias Apeng tak diketahui.

Ada info yang menyebutkan Apeng berada di Bali. Info lain menyebutkan Apeng kabur ke Singapura.

Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menyatakan info tersebut tidak benar.

Baca Juga: Sudah Bikin Rugi, Pesulap Merah dilaporkan Para Dukun Karena Bikin Customer Berkurang

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," ungkap Nawawi.

Juniver menyebutkan pada hari Minggu 14 Agustus 2022, kliennya akan datang dari luar negeri.

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Juniver menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini karena sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: LINE UP Susunan Pemain Persebaya vs Madura United Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022: Siapa yang Absen?

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini.

Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: REKOR! Surya Darmadi Jadi Maling Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Hinga Rp78 Triliun!

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

Artikel ini perdana tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok".***(Sugih Hartanto/Seputar Tangsel)

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x