Habib Bahar Mencium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka Selepas Hakim Bacakan Vonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 12:26 WIB
Habib Bahar Mencium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka Selepas Hakim Bacakan Vonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Habib Bahar Mencium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka Selepas Hakim Bacakan Vonis Penjara 6 Bulan 15 Hari /yedi supriadi/DeskJabar

BANDUNGRAYA.ID- Vonis Habib Bahar bin Smith akan digelar hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar seketika mencium Bendera Merah Putih selepas Hakim bacakan vonis untuk dirinya.

Ribuan pendukung Habib Bahar tampak hadir membersamai sang guru untuk turut mendengarkan vonis hakim.

Baca Juga: FIX! Persib Bandung Putuskan Pilihan Pelatih Anyar ke Nakhoda Berlisensi A UEFA, Bobotoh Diberi Sinyal Ini

Habib Bahar datang ke Pengadilan Negeri Bandung memakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pagi ini.

Menyapa pendukung yang sudah memadati area Pengadilan Negeri, Habib Bahar mengucapkan Takbir sontak diikuti para jamaah dan pendukungnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Regulasi Liga 1 Tekan Persib Bandung Segera Pilih Pelatih Anyar, Didesak Waktu, KDH atau BM? Umuh Tunggu Mr. G

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Hakim pun membacakan vonis terhadap pasal berlapis yang ditujukan kepada Habib Bahar.

Inilah vonis Hakim kepada Habib Bahar:

  1. Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair.
  2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair tersebut.
  3. Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari.

Sebelum hakim tuntas membacakan vonis, seketika para pendukung yang hadir berteriak mengucap takbir setelah hakim membacakan vonis hukuman penjara kepada Habib Bahar dengan penjara 6 bulan 15 hari.

Baca Juga: Pengakuan Ma’ruf Memergoki Brigadir J Lakukan ‘Sesuatu’ di Kamar dengan Putri Candrawathi, Bikin Sambo Ngamuk?

Habib Bahar kemudian maju kedepan menghampiri Bendera Merah Putih dan seketika memegang dan menciumnya seraya berteriak merdeka.

“Indonesia merdeka!! Merdeka, hidup keadilan.. hidup keadilan!!,” teriak Habib Bahar kepada para pendukungnya.

Hakim sempat meminta tolong kepada Habib Bahar untuk menertibkan para pendukungnya agar tertib dan tidak berteriak.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah