Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Di Sinilah Posisi Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dihabisi

- 19 Agustus 2022, 14:57 WIB
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Di Sinilah Posisi Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dihabisi
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Di Sinilah Posisi Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dihabisi /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

BANDUNGRAYA.ID - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Telah memeriksa mendalam dan gelarperkara sudah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung dalam konperensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.

Kemudian Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrwathi Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ada di 2 Tempat Ini Saat Brigadir J Dihabisi

"Kita sudah lakukan tiga kali, kemarin juga harusnya gelar perkara tapi yang bersangkutan sakit dan berdasarkan keterangan dokter Putri Candrawathi harus istirahat selama 7 hari," jelasnya dalam konperensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.

"Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, kemudian CCTV yang ada di Saguling dan didkat TKP Duren 3, bahwa PC ada di lokasi sejak di TKP di Saguling dan Duren 3 dan melakukan beberapa hal terkait dengan perencanaan pembunuhan Brigadir J," sambungnya.

"Dan Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren 3 itu berhasil kami temukan," tukasnya. 

Baca Juga: Jadwal Pertandingan MPL ID Season 10 Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022, Ferxiic Harus Turun Ke MDL!

Andi Rian pun mengatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Sebelumnya Dedi menyebutkan, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Pejabat Polri yang Diduga Terlibat Bisnis Judi Online Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo

Diketahui, Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat 8 juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah