Adapun yang sudah melaksanakan patsus, ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka.
Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
"Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agust Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Hakim), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuk Putranto). Kalau untuk tentu FS sudah," jelasnya.
Baca Juga: AKHIRNYA AKP Rita Yuliana Nongol ke Publik, Tulis Pesan Menohok: Kok Terniat Banget Bikin...
Lebih lanjut Agung menerangkan, kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya.
Oleh karena itu, nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut nanti akan dijelaskan Bareskrim.
Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nanti persangkaan pasalnya penyidik yang jelaskan.
Selanjutnya, penyidik juga akan terus melakukan gabungan, dan rekan-rekan juga mendengar ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan Bareskrim.
Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.