Ia juga menyebut bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kurang memahami materi penyampaian kronologi awal kasus Brigadir J karena informasi yang didapat tidak utuh dan sudah melalui proses rekayasa.
“Saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh Div Propam,” kata Listyo Sigit.
Konferensi pers pertama atas kasus penembakan Brigadir J dilaksanakan pada 11 Juli 2022.
Itu berarti dilakukan tiga hari setelah insiden penembakan. Konferensi tersebut dinilai penuh kejanggalan.
“Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya dan muncul mengenai kejanggalan almarhum Yosua,” ujarnya.
Pada saat itu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhanmengatakan bahwa insiden penembakan terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi dan melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Seperti yang saya jelaskan tadi, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam. Di mana saat itu istri dari Kadiv sedang istirahat, kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv,” kata Ahmad dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Pada kasus ini, Sambo menyeret puluhan polisi dari mulai melakukan penembakan, menghalangi keluarga Brigadir J membuka peti jenazah, dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).