Pengakuan Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J? Begini Katanya

- 27 Agustus 2022, 09:05 WIB
Pengakuan Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J? Begini Katanya
Pengakuan Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J? Begini Katanya /Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto/

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Jerawat Pasir, Berikut Cara Mencegah dan Menghilangkannya

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga: Link Nonton Film The Next 365 Days Subtitle Indonesia Full HD Tanpa Drakorindo, LK21, Rebahin dan Indo XXI

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah