BANDUNGRAYA.ID - RESMI! BPJS Kesehatan jadi syarat urus administrasi SIM dan STNK, Korlantas Polri bilang masyarakat harus...
Korlantas Polri menyebutkan bahwa BPJS jadi syarat dalam satuan penyelenggara administrasi SIM dan STNK di seluruh daerah.
Hal tersebut berdasarkan Intruksi Presiden (Inper) Nomor 1 tahu 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Maka dari itu telah resmi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” katanya.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” lanjut Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Selain itu Kepala Korlantas Polri juga mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas prototype Polres Purwakarta.
Baca Juga: BURUAN CEK! BSU 2022 Bakal Cair Rp600 Ribu Bulan September Ini, Hanya di Situs kemnaker.go.id
Baca Juga: Kapan Hari Libur Nasional 2022 di Bulan September? Lengkap Daftar Hari Besar dan Tanggal Merah