RESMI! BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Administrasi SIM dan STNK, Korlantas Polri Bilang Masyarakat Harus...

- 1 September 2022, 14:01 WIB
RESMI! BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Administrasi SIM dan STNK, Korlantas Polri Bilang Masyarakat Harus...
RESMI! BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Administrasi SIM dan STNK, Korlantas Polri Bilang Masyarakat Harus... /BPJS ketenagakerjaan

Dirinya mengatakan bahwa itu adalah sebuah proyek bersama, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ungkapnya.

Firman juga menghimbau masyarakat agar segera mendaftar BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah.

Tak sampai di situ, Firman juga menegaskan manfaat lain memiliki BPJS adalah mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Polwan 2022 Desain Menarik, Cocok Buat Update di IG, WA, Facebook, Twitter

Baca Juga: LINK NONTON Film Mumun Sedang Tayang di Bioskop: Bukan di LK21, IndoXXI, Rebahin, Telegram, Drakorindo Legal

Sebagai informasi, adapun isi dari Inpres No 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yaitu:

Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artikel ini perdana di Pikiran Rakyat dengan judul "Jadi Syarat Urus SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Segera Jadi Peserta BPJS".***(Saepulloh Hidayat/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah