Dirinya mengatakan bahwa itu adalah sebuah proyek bersama, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan.
“Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ungkapnya.
Firman juga menghimbau masyarakat agar segera mendaftar BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah.
Tak sampai di situ, Firman juga menegaskan manfaat lain memiliki BPJS adalah mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Polwan 2022 Desain Menarik, Cocok Buat Update di IG, WA, Facebook, Twitter
Sebagai informasi, adapun isi dari Inpres No 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yaitu:
Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artikel ini perdana di Pikiran Rakyat dengan judul "Jadi Syarat Urus SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Segera Jadi Peserta BPJS".***(Saepulloh Hidayat/Pikiran Rakyat)