Selamat Anda Mendapatkan BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan Jika Sesuai Syarat, Sudah Cair Rp600 Ribu

- 18 September 2022, 14:29 WIB
Selamat Anda Mendapatkan BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan Jika Sesuai Syarat, Sudah Cair Rp600 Ribu/Azzam Miftah/Kabar Banten
Selamat Anda Mendapatkan BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan Jika Sesuai Syarat, Sudah Cair Rp600 Ribu/Azzam Miftah/Kabar Banten /

BANDUNGRAYA.ID - Selamat anda mendapatkan BSU tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan jika sesuai syarat, sudah cair Rp600 ribu simak informasinya.

Bagi anda yang mencari informasi penerima BSU tahap 2 Rp600 ribu lewat situs yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu ada juga kategori pekerja yang berhak menerima BSU tahap 2 yang saat ini sedang cair sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Nonton Streaming Film Smile Tayang Bioskop Genre Horor di Situs Legal, Bukan Drakorindo

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bagi masyarakat, banyak yang mencari tahu kategori pekerja penerima bantuan ini dan cara cek penerima BSU.

Kemnaker dalam menyalurkan BSU, mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data pekerja calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Data tersebut diolah oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600.0000, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Selain menyiapkan data, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan situs yang bisa diakses pekerja untuk cek penerima BSU.

Baca Juga: JADWAL MPL ID Season 10 WEEK 6: Jumat 16 Sampai 18 September 2022 dan Klasemen Sementara RRQ Hoshi, Aura Fire

Adapun situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Polres Sukabumi Tangani 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelakunya Sudah Dijatuhi Hukuman

Simak cara cek penerima BSU lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian lihat bagian cek penerima BSU 2022

3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terbaru, dan email.

4. Klik 'lanjutkan' untuk melihat notifikasi status penerimaan BSU 2022.

Sejauh ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja dari 4,3 juta orang yang ditargetkan.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu 14 September 2022 yang lalu," kata Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mendapatkab BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek 3 Tanda 

Sisanya akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara setelah dibuatkan nomor rekening.

Kemnaker juga sudah menerima data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Jumat, 16 September 2022.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Ida Fauziyah.

Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.

Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2 dari Kemnaker, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mendapatkab BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek 3 Tanda 

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Demikian cara cek penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kategori pekerja yang bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Artikel ini perdana tayang di Depok Pikiran Rakyat dengan judul "Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair ke Pekerja Kategori Ini".***(Filio Duan/Depok Pikiran Rakyat)

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah