2. Pelaksanaan Kampanye;
3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
B.Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
C. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
E. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;