F. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
G. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
H. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apa Itu Self Harm? Benarkah Berbahaya Bagi Orang yang Sedang Depresi Simak Penjelasannya Disini
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib:
A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
B. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
C. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan