Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

- 18 Oktober 2022, 16:21 WIB
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu /Instagram @panwascam_katapang

BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini tugas, kewajiban dan wewenang seorang Panwaslu Kecamatan ketika Pemilu sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016.

Panitia Pengawas Kecamatan merupakan kepanjangtanganan dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun hirarki dari lembaga Bawaslu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS).

Baca Juga: Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

Tugas, kewajiban dan wewenang Panwascam tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 pasal 33 dan pasal 34 dimana secara rinci dijelaskan pekerjaan sebagai seorang Panwascam.

Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan ketika Pemilu:

Pasal 33

A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

  1. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. Pelaksanaan Kampanye;
  3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
  5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
  7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

B. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

C. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

E. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

F. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

G. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan

H. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Telah Dibuka Penerimaan Berkas Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024 Dimulai 21-27 September 2022, Cek Syaratnya..

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

B. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

C. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada Pemilu.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah