Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan jaga jarak yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Baca Juga: WHO Sebut Tingkat Infeksi Virus Corona di Jabar 6,6 Persen, Terendah di Pulau Jawa
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," ucap Endang.***