RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya

- 2 November 2022, 18:16 WIB
RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya.
RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

BANDUNGRAYA.ID - RESMI! BKN buka pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, berikut cara buat akun sscasn.bkn.go.id serta syarat Dan Berkas Yang Harus Dipenuhi.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 khususnya tenanga guru resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 31 Oktober 2022.

Merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 serta persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Apa Saja Dampak Gerhana Bulan Total Bagi Manusia? Simak Penjelasannya

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru yang akan diprioritaskan untuk 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Untuk Prioritas I (P1) yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Selanjutnya, Prioritas II (P2) yang merupakan pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I (P1).

Prioritas III (P3) yang merupakanGuru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Baca Juga: Besok, 3 November Bakal Ada Fenomena Tengah Hari Lebih Awal, Mengapa Bisa Terjadi di Indonesia?

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x