RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya

- 2 November 2022, 18:16 WIB
RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya.
RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

Terakhir, Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Secara resmi, BKN membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang belum mempunyai akun sscasn, berikut cara membuat akun sscasn bkn:

1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id, di browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
2. Klik registrasi, untuk memulai pendaftaran PPPK
3. Akan ada notifikasi alert permintaan akses terhadap kamera, klik "Allow" untuk mengizinkan penggunaan kamera di platform.
4. Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dengan memasukkan data:
> NIK
> Nomor KK
> Nama Lengkap
> Tempat Lahir
> Tanggal Lahir
> Nomor Handphone Aktif
> Email Aktif.
5. Setelah itu masukkan kode CAPTCHA, lalu Submit.
6. Teruskan dan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

Setelah selesai membuat akun sscasn, anda bisa untuk mengisi form pendaftaran PPPK sesuai tahapan di portal sscasn.bkn.go.id.

Nah, untuk syarat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru 2022 ialah sebagai berikut:

> Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
> Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
> Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
> Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
> Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
> Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
> Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
> Surat keterangan berkelakuan baik
> Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: HEBOH Kuntilanak Jadi Manusia? Inilah Fakta-fakta Unik Tentang Aminah, Ngeri Paku Masih Tertancap di Kepala?

Sedangkan berkas-berkas yang harus dipenuhi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru 2022 ialah:
> Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
> Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
> Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
> Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
> Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
> Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
> Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah informasi seputar Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022 dan cara membuat akun Sscasn serta syarat-syarat dan berkas yang harus dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah