Fix Liburan! Tiket Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Bisa Dipesan Mulai Hari, Cek syarat dan ketentuannya

- 7 November 2022, 12:39 WIB
Fix Liburan! Tiket Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Bisa Dipesan Mulai Hari, Cek syarat dan ketentuannya
Fix Liburan! Tiket Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Bisa Dipesan Mulai Hari, Cek syarat dan ketentuannya /PT KAI

BANDUNGRAYA.ID – Fix liburan, tiket Kereta Api periode Nataru 2022/2023 bisa dipesan mulai hari ini. Cek syarat dan kentuannya.

Simak sebelum pesan tiket untuk Nataru 2022/2023 ini syarat dan ketentuan yang harus anda pahami jika ingin naik kereta api.

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah semakin dekat. Banyak persiapan yang harus dilakukan agar perjalanan liburan menjadi tenang dan menyenangkan.

Baca Juga: Detik-detik Terjadinya Kebakaran di Balai Kota Bandung yang Menimpa Gedung Bappelitbang Senin, 7 November 2022

Salah satunya adalah mulai membeli tiket jauh-jauh hari sebelum kehabisan.

Seperti yang diketahui bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah mulai membuka penjulan tiket KA mulai hari ini Senin, 7 November 2022.

PT KAI telah menetapkan bahwa pejualan tiket dibuka jauh-jauh hari yaitu H-45 sebelum periode Nataru yang berlangsung pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, agar masyarakat bisa merencanakan liburannya dengan nyaman.

Baca Juga: Lirik Lagu Unholy oleh Sam Smith ini Ternyata Maknanya Bikin Sedih

Selain itu mereka juga menghimbau ketika pemesanan tiket diharapkan masyarakat lebih teliti saat memasukkan data diri, tanggal dan rute yang dituju. Agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.

Selanjutnya untuk ketentuan dan syarat naik kereta api, PT KAI masih menetapkan aturan sesuai degan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022.

Berikut syarat naik KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku saat ini:

Baca Juga: Nama-nama Kota Ini Bermunculan Ketika Netizen Berbagi Kota Paling Enak untuk WFH

a. Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib sudah vaksin booster.

- WNA dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

- Tidak atau belum vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- WNA berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin

- Tidak atau belum vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Anthony Ginting Menang di Final Hylo Open 2022, Chou Tien Chen Ngambek Saat Naik Podium Gegara Ini?

3. Usia di bawah 6 tahun

Untuk anak-anak yang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

- Kereta api lokal dan aglomerasi

- Minimal harus vaksin dosis kedua

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen atau RT-PCR

Baca Juga: Viral! Isu Setor Dana Tambang ke Kapolri oleh Ismail Bolong

- Tidak/belum vaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

- Bagi anak-anak yang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin tapi harus degan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu untuk pemesanan tiket kereta bisa anda lakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah