Selanjutnya prioritas ketiga merupakan para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan minimal masa kerja tiga tahun.
Untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tersebut, tentu terdapat tata cara pendaftaran.
Berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022 :
Pendaftran seleksi PPPK Guru dilaksanakan melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
1. Pelamar wajib memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022.
2. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum memiliki akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapa melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN.
5. Lowongan seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemendikbud.go.id.
Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut: