BANDUNGRAYA.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia guna menekan laju kenaikan Covid-19.
Dalam keterangannya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan langkah memperpanjang PPKM diambil pemerintah untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Terutama di tengah kemunculan Omicron subvarian XBB yang menjadi penyebab kembali naiknya jumlah kasus aktif di Tanah Air.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambah Safrizal.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan 2022: Ternyata Beginilah Cara Jadi Pahlawan di Masa Kini
Adapun PPKM Jawa dan Bali berlaku 8 November hingga 21 November 2022. Sementara, pada wilayah luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Berikut Aturan lengkap Pemerintah terkait PPKM Level 1:
- Sekolah
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.
- Kantor
Bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keliuar tempat kerja berlaku maksimal 100% Work From Office.
Baca Juga: Ramalan Weton : 4 Weton Paling Berbakat dibidang Marketing Menurut Primbon Jawa