UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022

- 8 November 2022, 16:13 WIB
UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022
UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022 /Pixabay/Tumisu
  1. Pusat Pembelanjaan

Kapasitas untuk supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  1. Restoran/Caffe

Berlaku jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

  1. Bioskop

Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Tempat Ibadah

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Transportasi

Sementara itu, transportasi umum masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Semua kegiatan bermasyarakat dapat dilakukan seperti sedia kala selama PPKM level 1.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah