TERBONGKAR: Inilah 6 Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ - 182 Jatuh Menurut KNKT

- 10 November 2022, 19:53 WIB
TERBONGKAR: Inilah 6 Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ - 182 Jatuh Menurut KNKT
TERBONGKAR: Inilah 6 Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ - 182 Jatuh Menurut KNKT /Tangkapan layar Instagram/@sriwijayaair//

BANDUNGRAYA.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan hasil akhir investigasi atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJY182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
 
Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengungkapkan bahwa setidaknya ada enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan berdasar urutan waktu kejadian.

"Kami mengacu dari dokumen prosedur, standar dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 13 yang menyatakan bahwa yang disebut dengan faktor yang berkontribusi adalah apabila hal itu tidak terjadi, maka kecelakaan tidak terjadi atau dampaknya mungkin lebih ringan," kata Nurcahyo dalam keterangan resmi, Kamis 10 November.
 
Baca Juga: Alasan Daniel Mananta dan Istri Kunjungi Rumah Ustad Abdul Somad di Pekanbaru

"KNKT menyimpulkan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan berdasar urutan waktu kejadian," ujarnya dilansir dari laman KNKTKamis, 10 November 2022.

1. Tahapan perbaikan sistem autothrottle yang telah dilakukan belum mencapai bagian mekanikal.

2. Thrust lever kanan tidak mundur sesuai permintaan autopilot karena hambatan pada sistem mekanikal sehingga thrust lever kiri mengkompensasi dengan terus bergerak mundur sehingga terjadi asymmetry.

3. Keterlambatan CTSM untuk menonaktifkan autothrottle pada saat asymmetry disebabkan karena flight spoiler memberikan nilai yang lebih rendah, berakibat pada asymmetry yang semakin besar.

4. Complacency pada otomatisasi dan confirmation bias mungkin telah berakibat kurangnya monitoring sehingga tidak disadari adanya asymmetry dan penyimpangan arah penerbangan.
Baca Juga: Pria Berdarah Australia Gabung ke Persib Bandung Langsung Lawan Sriwijaya FC, Tapi KALAH 0-3! Inilah Kisahnya

5. Pesawat berbelok ke kiri dari yang seharusnya ke kanan, sementara itu kemudi miring ke kanan dan kurangnya monitoring mungkin telah menimbulkan asumsi pesawat berbelok ke kanan sehingga tindakan pemulihan tidak sesuai.

6. Belum adanya aturan dan panduan tentang Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) memengaruhi proses pelatihan oleh maskapai untuk menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan (recovery) kondisi upset secara efektif dan tepat waktu.

Mengenai kecelakaan ini, KNKT pada 10 Februari 2021, pernah mengatakan bahwa enam hari sebelum kecelakaan terjadi, pilot telah melaporkan bahwa authrottle SJ 182 tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil yang baik.
Baca Juga: Inilah Penyebab dan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu Setahun yang Lalu

Pada 4 Januari, authrottle dilaporkan kembali tidak berfungsi. Perbaikan dilakukan dan belum berhasil sehingga dimasukkan pada daftar penundaan perbaikan atau DMI.

Nurcahyo menyatakan DMI adalah hal yang biasa. Penundaan itu umumnya dapat dilakukan sampai sepuluh hari. Pada 5 Januari, pesawat dilaporkan kembali melalui perawatan dan DMI ditutup. Dengan begitu pada 9 Januari atau saat pesawat mengalami kecelakaan, tidak terdapat catatan adanya DMI di buku aircraft maintenance log atau AML.

Lebih lanjut, KNKT juga memberikan tiga rekomendasi keselamatan untuk Sriwijaya Air. Pertama, Sriwijaya Air perlu berkonsultasi dengan DJPU sebelum melakukan perubahan prosedur terbang.
 
Kemudian meminta No Technical Objection (NTO) dari pabrikan pesawat udara sebelum melakukan perubahan prosedur terbang yang sudah disiapkan di buku panduan.

Rekomendasi kedua, KNKT meminta Sriwijaya Air meningkatkan jumlah pengunduhan data dalam Flight Data Analysisi Program (FDAP) untuk peningkatan pemantauan operasi penerbangan.
 
“Terakhir, kami rekomendasikan Sriwijaya untuk menekankan pelaporan bahaya atau hazard kepada seluruh pegawai,” ujar Nurcahyo.

Investigasi KNKT berlangsung sejak kecelakaan pesawat terjadi pada awal 2021. KNKT memiliki tenggat mengumumkan hasil investigasi selama 365 hari.
 
Dalam investigasi tersebut, KNKT melibatkan sejumlah pihak, termasuk investigator dari Transport Safety Investigation Bureau atau TSIB Singapura.
 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah