Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik, DPP IKAPPI Minta Alternatif untuk Barang Basah

- 2 Juli 2020, 13:18 WIB
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik yang mulai 1 Juli 2020 akan dibatasi jumlahnya.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik yang mulai 1 Juli 2020 akan dibatasi jumlahnya.* /Reuters/

Sayangnya, Miftahudin menilai keduanya kurang efektif untuk menampung makanan basah.

Baca Juga: Minim Perhatian Pemerintah, Harga Sekarung Beras di Lokasi Tambang Emas Karowai Papua Rp2 Juta

Miftahudin juga turut mengimbau agar sosialisasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara menyeluruh.

Selain kepada pedagang, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat umum.

“Kami juga minta para pedagang tetap pakai plastik yang kecil sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan,” tuturnya

Baca Juga: Mengaku Rindu Penggemar, V BTS Bocorkan Lagu Terbarunya di Twitter

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha menyediaan kantong belanja plastik.

“Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ungkap Andono.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x