Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

- 14 November 2022, 20:10 WIB
Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M /Kolase foto Inda Kenz

BANDUNGRAYA.ID- Terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis hakim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar pada Senin 14 November 2022. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, hari ini sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022. Indra Kenz hanya dihadirkan dengan cara virtual.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.

Baca Juga: Biodata dan Profil Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, Indra Kenz juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar yang bila tidak dibayarkan maka hukuman subsider 10 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," lanjut hakim.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang,Jumat 12 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x