Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 14 November 2022.
Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.
Sementara, hal yeng meringankan vonis dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah karena Indra Kenz baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan menyesali perbuatanya dan memohon maaf kepada para korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," kata hakim.***