Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperpanjang, Dibuka Sampai Kapan?

- 18 November 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan KESDM Tahun 2022
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan KESDM Tahun 2022 /Pixabay/Yerson Retamal


BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperpanjang, Dibuka Sampai Kapan?

Tahap pendaftaran pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperpanjang setelah keluar surat edaran dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Surat edaran tersebut keluar pada 17 November 2022 yang berisi informasi terkait perpanjangan atau penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Surat edaran tersebut berdasarkan penindaklanjutan dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 15 November 2022.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Ditempuh P1, P2, P3, dan P Umum

Berdasarkan Pengumuman 01/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022, seleksi pendaftaran diperpanjang hingga 22 November 2022.

Sebelum diperpanjang, seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berakhir pada hari ini 18 November 2022.

Selain perpanjangan pada pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, seleksi administrasi juga mundur hingga 23 November 2022.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24-25 November 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini? Apakah Ada Perpanjangan?

Sebelumya, beberapa instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah mengumumkan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 pada 3 November 2022.

Masing-masing instansi memiliki jumlah formasi dan jabatan fungsional yang berbeda.

Jabatan fungsional PPPK Tenaga Kesehatan diantaranya dokter, dokter gigi, terapis gigi dan mulut, asisten apoteker, bidan, fisioterapis, perekam medis, sanitarian dan masih banyak lagi.

Beberapa dari jabatan fungsional terbagi atas 2 diantaranya jabatan fungsional ahli pertama dan terampil.

Baca Juga: P1 Tidak dapat Penempatan di PPPK Guru 2022 Jadi Dapat, Gimana Caranya? Lakukan Ini Sekarang!

Seiring dengan pengumuman pembukaan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, juga dilampirkan syarat umum dan khusus.

Diantaranya pelamar paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.

Indeks Prestasi Kumulatif yang pelamar PPPK baik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) minimal 3.00 dari skala 4.

Tidak kalah penting, orang yang dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022: 14 November 2022 Batas Akhir Update Data Pelamar di SISDMK, Cek Apakah Terdaftar?

Syarat lain orang yang dapat melamar jika syarat pertama tidak memenuhi ialah pelamar merupakan tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Semua formasi jabatan fungsional, pelamar wajib memiliki STR dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Terdapat 5 tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni seleksi administrasi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.

Masing-masing seleksi terdiri dari jumlah soal yang berbeda, paling tinggi terdiri dari 90 butir soal dan paling rendah terdiri dari 10 butir soal.

Baca Juga: BNN Buka 304 Kuota Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022: 21 Jabatan Fungsional dari Apoteker Hingga Sanitarian

Semua pelamar melakukan pendaftaran di sscasn (KLIK DISINI)
Peserta yang lolos menjadi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan ditempatkan di seluruh Indonesia tergantung dari masing-masing kebutuhan instansi.

Masa HubunganPerjanjian Kerja atau MHPK semua jabatan fungsional yakni 5 tahun.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah