BANDUNGRAYA.ID - Bantuan Sosial Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang akan diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Sasaran penyandang kesejahteraan sosial ini adalah para lanjut usia (lansia) keluarga tunggal serta penyandang disabilitas tunggal.
Program permakanan bagi lansia tunggal dan disabilitas tunggal merupakan wujud perlindungan sosial dari negara untuk pemenuhan hidup layak masyarakat.
Baca Juga: 5 Pilihan Motor Listrik Terbaik di Indonesia Dengan Harga Pas di Kantong
Lalu bagaimana alur penerima manfaat program ini?
Dikutip dari Instagram Kementrian Sosial RI, berikut alur penerimaan manfaat program permakanan bagi lansia dan disabilitas.
1. Calon penerima manfaat harus dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Proses verifikasi dan validasi oleh wilayah
3. Ditetapkan calon penerima bantuan oleh Camat
4. Lansia dan disabilitas siap menerima manfaat program permakanan
Serta adapun kriteria lansia yang dapat menerima program permakanan sebagai salah satu sasaran program ini, diantaranya ada 6 kriteria yang harus dipenuhi:
1. Miskin atau tidak mampu
2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan
Sumber kriteria tersebut dikutip dari KEPDIRJEN 56 Tahun 2022.