Segera Cek! Ini Alur dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial Permakanan Bagi Lansia dan Disabilitas

- 2 Desember 2022, 20:10 WIB
Petugas Sudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan melakukan perekaman KTP-el bagi lansia di Panti Sosial Tresna Werdha, Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2020.
Petugas Sudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan melakukan perekaman KTP-el bagi lansia di Panti Sosial Tresna Werdha, Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2020. /Antara/

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Itulah 6 kriteria bagi lansia tunggal agar mendapatkan program bantuan sosial permakanan ini.
Dengan catatan NIK dan Nomor Kartu Keluarga harus sesuai dengan yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Tujuan diadakannya bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal ini adalah sebagai suatu penghormatan.

Serta perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrsi, guna untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Gagasan ini pertama kalinya dicetus oleh Ibu Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.
Ibu Risma merupakan sapaan akrab dari Menteri Sosial ini sudah menjalankan program tersebut di Kota Surabaya sejak tahun 2012 silam.***

Baca Juga: 5 Fakta TV Digital yang Harus Kamu Tahu, Indonesia Tertinggal dari Negara Asia Tenggara Lainnya?

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Instagram/@kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah