Terdapat Hak untuk penyintas disabilitas, antara lain:
1, Memperoleh pendidikan di segala jenjang
2. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Memperoleh perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan
4. Tersedianya aksebilitas dalam rangka kemandiriannya.
5. Tersedianya rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
6. Hak yang sama untuk mengembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya.
Baca Juga: Segera Cek! Ini Alur dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial Permakanan Bagi Lansia dan Disabilitas
Timbulnya disabilitas dapat dilatarbelakangi masalah kesehatan yang timbul sejak lahir.
Ataupun cedera yang dapat ditimbulkan yang diakibatkan oleh kecelakaan, misalnya bencana, kecelakaan lalu lintas atau sebagainya.
Sebaiknya istilah disabilitas lebih baik digunakan dalam penggunaan kata dibandingkan cacat.
Karena disabiltas dirasa lebih baik untuk digunakan, karena kata cacat dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai penafsiran.***