BANDUNGRAYA.ID - International Day of People With Disabilities atau Hari Disabilitas Internasional, diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Disabilitas merupakan kata serapan dari "disability atau disabilities", yang menggambarkan adanya ketidakmampuan atau kekurangan.
Kekurangan tersebut terdapat pada fisik maupun mental, sehingga terjadinya keterbatasan untuk melakukan suatu aktivitas,
Baca Juga: Lebih Percaya Teknologi atau Spiritualitas? Saksikan Wawancara Bersama Habib Husein Ja'far Al Hadar
Terdapat 5 kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi.
- Disabilitas Fisik: terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku.
- Disabilitas Intelektual: penyandang ganguan perkembangan mental yang ditandai deteriorisasi fungsi konkrit di setiap perkembangan dan intelegensi (kecerdasan)
- Disabilitas Mental: terganggunya fungsi pikir, emosi, dan prilaku seperti psikososial (skizofrenia,bipolar,depresi)
- Disabilitas sensorik: terganggunya salah satu fungsi panca indera seperti netra,rungu dan atau wicara.
- Disabilitas ganda: seseorang yang mengalami disabilitas lebih dari satu, baik disabilitas fisik dan mental
DI indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya UU 8/2016.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap negara.
Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki Hak Asasi Manusia yang sama.