Hari Disabilitas Internasional 2022, Kenali Jenis dan Hak Disabilitas

- 3 Desember 2022, 18:10 WIB
Kemensos gelar acara Disabilities Show untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020.
Kemensos gelar acara Disabilities Show untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020. /Instagram.com/@kemensosri

BANDUNGRAYA.ID - International Day of People With Disabilities atau Hari Disabilitas Internasional, diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Disabilitas merupakan kata serapan dari "disability atau disabilities", yang menggambarkan adanya ketidakmampuan atau kekurangan.

Kekurangan tersebut terdapat pada fisik maupun mental, sehingga terjadinya keterbatasan untuk melakukan suatu aktivitas,

Baca Juga: Lebih Percaya Teknologi atau Spiritualitas? Saksikan Wawancara Bersama Habib Husein Ja'far Al Hadar

Terdapat 5 kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi.

- Disabilitas Fisik: terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku.
- Disabilitas Intelektual: penyandang ganguan perkembangan mental yang ditandai deteriorisasi fungsi konkrit di setiap perkembangan dan intelegensi (kecerdasan)
- Disabilitas Mental: terganggunya fungsi pikir, emosi, dan prilaku seperti psikososial (skizofrenia,bipolar,depresi)
- Disabilitas sensorik: terganggunya salah satu fungsi panca indera seperti netra,rungu dan atau wicara.
- Disabilitas ganda: seseorang yang mengalami disabilitas lebih dari satu, baik disabilitas fisik dan mental

DI indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya UU 8/2016.

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap negara.

Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki Hak Asasi Manusia yang sama.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x