Bagaimana Proses Membuat SKCK? Yuk Kita Intip Caranya

- 9 Desember 2022, 19:33 WIB
Bagaimana Proses Membuat SKCK? Yuk Kita Intip Caranya
Bagaimana Proses Membuat SKCK? Yuk Kita Intip Caranya /PRFM News

BANDUNGRAYA.ID- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

SKCK biasanya dipakai sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja, melamar anggota legislatif di tingkat provinsi, visa untuk WNI yang mau ke luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA dan sebagainya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.

Baca Juga: Hero Fighter Roger Mobile Legend Bang Bang Di Buff, Oura: Ini Hyper Kepake Lagi Bakal Jadi Rebutan M4!

Berikut adalah rangkaian proses membuat SKCK online :

1. Masuk laman skck.polri.go.id

2. Lihat bagian pojok kanan atas, klik form pendaftaran

3. Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, Keterangan

4. Klik Satwil pilih jenis keperluan dan pilih kesatuan wilayah (biasanya area Polda)

5. Isi kolom Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

6. Isi semua kolom

7. Setelah terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah

8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK

10.Setelah membayar, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili

Baca Juga: Hero Fighter Roger Mobile Legend Bang Bang Di Buff, Oura: Ini Hyper Kepake Lagi Bakal Jadi Rebutan M4!

Perlu diingat pembuatan SKCK online menghabiskan Rp30.000.

Syarat membuat SKCK di tingkat Polres bagi WNI antara lain :

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga.

- Dokumen sidik jari.

- Jika tidak punya KTP bisa pakai kartu identitas lain.

- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakaian sopan, berkerah dan tampak muka bagi pemohon yang menggunakan hijab pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Cara di atas adalah proses membuat SKCK online.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah