Berita Pemilu 2024: KPU Rilis Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 14:32 WIB
KPU Rilis 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
KPU Rilis 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya /KPU/Sulis/Situs kpu.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Berita Pemilu 2024: KPU rilis daftar nomor urut 17 parpol peserta Pemilu 2024.

Jelang pesta demokrasi Pemilu pada 2024, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi untuk melaju ke kontestasi Pemilu 2024.

KPU juga telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tersebut yang terdiri dari sembilan parpol yang telah ada dalam parlemen dan delapan partai baru (non parlemen). Total daftar parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024 berjumlah 17 partai.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu! Inilah Jadwal Tahapan Pemilu Menuju Pemilu 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Berikut nama 17 parpol yang berhak melenggang ke Pemilu 2024 secara urut berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan seperti dilansir Antara pada Rabu, 14 Desember 2022:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Baca Juga: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Terdapat dua mekanisme dalam penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, yaitu:

• Partai Parlemen: diberi dua opsi, menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian berisi nomor-nomor tersisa
• Partai Non Parlemen: wajib mengikuti undian nomor urut.

Baca Juga: Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

Menanggapi rilis hasil verifikasi administrasi dan faktual yang oleh KPU, terdapat keberatan dari satu parpol yang turut berpartisipasi dalam proses seleksi di KPU tersebut, yaitu Partai Ummat.

Melalui siaran pers yang digelar Ketua Umumnya, Ridho Rahmadi, yang juga dihadiri Ketua Majelis Shura, Amien Rais, Partai Ummat mengajukan sejumlah keberatan, yaitu:

1. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.

3. Menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di Provinsi dan Daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: KPU Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x