Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

- 18 Oktober 2022, 16:55 WIB
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini tugas, kewajiban dan kewenangan seorang Panwascam ketika Pemilu sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)merupakan kepanjangtanganan dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun hirarki dari lembaga Bawaslu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu LN, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS).

Baca Juga: Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

Tugas, kewajiban dan wewenang Panwascam tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 105 sampai pasal 107 dimana secara rinci dijelaskan pekerjaan sebagai seorang Panwascam untuk Pemilu 2024.

Pasal 105

Panwaslu Kecamatan bertugas:

A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x