BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini tugas, kewajiban dan kewenangan seorang Panwascam ketika Pemilu sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)merupakan kepanjangtanganan dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun hirarki dari lembaga Bawaslu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu LN, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS).
Tugas, kewajiban dan wewenang Panwascam tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 105 sampai pasal 107 dimana secara rinci dijelaskan pekerjaan sebagai seorang Panwascam untuk Pemilu 2024.
Pasal 105
Panwaslu Kecamatan bertugas:
A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: