Masyarakat Harus Tahu! Inilah Jadwal Tahapan Pemilu Menuju Pemilu 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

- 20 Oktober 2022, 10:30 WIB
Masyarakat Harus Tahu! Inilah Jadwal Tahapan Pemilu Menuju Pemilu 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Masyarakat Harus Tahu! Inilah Jadwal Tahapan Pemilu Menuju Pemilu 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 /KPU

BANDUNGRAYA.ID- Masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada tahun politik yakni datangnya Pemilu 2024.

Pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.

Tahapan pertama menuju Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa, 14 Juni 2022 yakni dengan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu.

Baca Juga: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

Dengan mengetahui jadwal tahapan pemilu, masyarakat bisa turut andil berpartisipasi dan mengamati penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut ini jadwal dan tahapan menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

Putaran 1

  1. - Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

    -
    Penyusunan peraturan KPU = 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

  4. Penetapan Peserta Pemilu = 14 Desember 2022

  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

  6. Pencalonan

    - Pencalonan anggota DPD =
    6 Desember 2022 - 25 November 2023

    -
    Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota = 24 April 2023 - 25 November 2023

    -
    Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

  7. Masa Kampanye Pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024

  8. Masa Tenang = 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

  9. Pemungutan Suara

    - Pemungutan Suara =
    14 Februari 2024

    - Penghitungan Suara =
    14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara =
    15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

  10. Penetapan hasil Pemilu

    - Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Jika tidak ada sengketa) =
    paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    - Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Jika ada sengketa) =
    paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

    - Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Jika tidak ada sengketa) =
    paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

    -
    Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

    - DPRD kabupaten kota = disesuaikan dengan akhir masa jabatan

    - DPRD Provinsi =
    disesuaikan dengan akhir masa jabatan

    - DPR dan DPD =
    1 Oktober 2024

    - Presiden dan Wakil Presiden =
    20 Oktober 2024

Baca Juga: Simak 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Semuanya Ada 40 Tapi...

Putaran 2

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x