Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Jelang Nataru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

- 20 Desember 2022, 07:59 WIB
Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022
Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022 /Instagram @keretaapikita



BANDUNGRAYA.ID - PT KAI Indonesia merilis syarat dan ketentuan terbaru untuk naik kereta api lokal dan jarak jauh. Syarat ini terupdate menjelang libur Nataru dan berlaku mulai 19 Desember 2022.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan syarat terbaru bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api, khususnya keluarga dengan anak usia 6 hingga 12 tahun.

Anak-anak berusia 6-12 tahun sudah bisa naik kereta api per 19 Desember meski belum mendapatkan vaksin, tetapi dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Nataru Sudah Bisa dipesan, Jangan Sampai Ketinggalan!

"Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan, juga harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapat vaksin booster," ungkap Joni Martinus, VP Public Relation KAI seperti dilansir Antara.

Diketahui sebelumnya, bagi anak-anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin kedua dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pembaharuan syarat naik kereta ini berkaitan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, atau Nataru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Selasa 20 Desember 2022: Apa saja persyaratannya?

Berikut syarat lengkap menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang berlaku per 19 Desember 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksin booster (vaksin ketiga)
- Bagi WNA yang melakukan perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Pengguna yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 6-12 Tahun

Baca Juga: Intip Harga Jubah Bisht yang dikenakan Lionel Messi saat Raih Trofi Kemenangan Piala Dunia 2022


- Wajib vaksin kedua
- Anak yang melakukan perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
- Anak yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskemas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu, didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapat vaksin lengkap (vaksin ketiga)
- Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, maka wajib menyertakan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.

3. Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 13-17 Tahun


- Wajib vaksin kedua
- Tidak wajib vaksin jika berasal dari perjalanan luar negeri
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis

Baca Juga: Inilah Sosok Moorissa Tjokro, Wanita Indonesia di Balik Autopilot Software Engineer Tesla

4. Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib memperlihatkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

5. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi


- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Tidak wajib memperlihatkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Jika dalam kondisi tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tetapi harus didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan
- Anak usia 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan kondisi medis, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan, atau didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang mendapat vaksinasi lengkap
- Jika pendamping belum atau tidak mendapatkan vaksin karena alasan medis, maka pendamping juga harus membawa surat keterangan dari dokter penanggungjawab layanan, sesuai denga protokol kesehatan.

Sementara itu untuk ketentuan umum lainnya, penumpang kereta api diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di area stasiun ataupun di dalam perjalanan kereta api.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x