- STNK asli dan fotokopiannya
- BPKB
- KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai tertera di STNK dan plus membawa fotokopiannya
- Surat kuasa di atas materai jika pemilik kendaraan menguasakan kepada orang lain dalam pengurusannya, ditambah KTP penerima kuasa fotokopi KTP penerima kuasa
Untuk melakukan pembayaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi samsat keliling, atau yang berada di mall-mall untuk kemudahan membayar pajak. Masyarakat bisa mendatangi tempat yang bisa dijangkau seperti kantor samsat induk, gerai samsat, samsat keliling.
Seiring kemajuan teknologi, masyarakat mendapatkan kepraktisan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tepat waktu.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online dan begitu banyak informasi - informasi di media diluar sana mengenai tata cara pembayaran pajak secara online.
Ada dua aplikasi yang bisa masyarakat unduh buat melakukan pembayaran pajak secara online, masyarakat bisa mengunduh aplikasi di smartphone seperti Samsat Online Nasional dan GoJek. Sekarang masyarakat dimudahkan dengan kecanggihan dan kemajuan teknologi yang dapat membantu pembayaran.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan atas nama pribadi melalui bank, tanpa tunggakan, atau memiliki tunggakan di bawah satu tahun dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan e-Samsat yang sudah bekerja sama dengan enam bank.
Dalam kurun waktu maksimal 30 hari, masyarakat membawa bukti bayar plus empat syarat seperti di atas.
Inilah nama - nama bank yang dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan:
1.Bank DKI
2.Bank BRI
3.Bank BNI