Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini Agar Langsung Berhasil!

- 20 Desember 2022, 16:19 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini Agar Langsung Berhasil!
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini Agar Langsung Berhasil! /Tangkapan layar/Antara/

 

BANDUNGRAYA.ID – Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini Agar Langsung Berhasil.

Di zaman sekarang untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

Biasanya orang - orang yang sudah melek dengan teknologi akan memilih menggunakan cara online karena terbilang sangat praktis untuk dilakukan, karena masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk pergi keluar dan mengantri menunggu giliran.

Baca Juga: RESMI! BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Administrasi SIM dan STNK, Korlantas Polri Bilang Masyarakat Harus...

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia di setiap tahunnya. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena syarat - syarat untuk membayar pajak kendaraan terbilang sangat mudah dan juga, tidak banyak.

Masyarakat bisa memilih untuk melakukan pembayaran dengan cara konvensional yaitu anda datang ke samsat untuk melakukan pembayaran, atau anda melakukannya secara online dimana waktu anda tidak akan habis di perjalanan.

Sudah tersedia di aplikasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang mana anda bisa mengunduh aplikasinya melalui playstore.

Baca Juga: ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

Berikut persyaratan dokumen yang mesti dipenuhi oleh masyarakat yaitu:

  1. STNK asli dan fotokopiannya
  2. BPKB
  3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai tertera di STNK dan plus membawa fotokopiannya
  4. Surat kuasa di atas materai jika pemilik kendaraan menguasakan kepada orang lain dalam pengurusannya, ditambah KTP penerima kuasa fotokopi KTP penerima kuasa

Untuk melakukan pembayaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi samsat keliling, atau yang berada di mall-mall untuk kemudahan membayar pajak. Masyarakat bisa mendatangi tempat yang bisa dijangkau seperti kantor samsat induk, gerai samsat, samsat keliling.

Seiring kemajuan teknologi, masyarakat mendapatkan kepraktisan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tepat waktu.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online dan begitu banyak informasi - informasi di media diluar sana mengenai tata cara pembayaran pajak secara online.

Ada dua aplikasi yang bisa masyarakat unduh buat melakukan pembayaran pajak secara online, masyarakat bisa mengunduh aplikasi di smartphone seperti Samsat Online Nasional dan GoJek. Sekarang masyarakat dimudahkan dengan kecanggihan dan kemajuan teknologi yang dapat membantu pembayaran.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan atas nama pribadi melalui bank, tanpa tunggakan, atau memiliki tunggakan di bawah satu tahun dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan e-Samsat yang sudah bekerja sama dengan enam bank.

Dalam kurun waktu maksimal 30 hari, masyarakat membawa bukti bayar plus empat syarat seperti di atas.

Inilah nama - nama bank yang dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan:

1.Bank DKI

2.Bank BRI

3.Bank BNI

4.Bank BTN

5.Bank Bukopin

6.Maybank. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x