Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

- 31 Desember 2022, 07:31 WIB
Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?
Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja? /Tangkapan layar kai.id


BANDUNGRAYA.ID - Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, apakah syarat naik kendaraan umum akan berubah?

Seperti yang telah diketahui pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan adanya pencabutan masa PPKM di Indonesia, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api berubah?

Dari keputusan dicabutnya pemberlakuan masa PPKM di Indonesia, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyampaikan syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian.

Baca Juga: Harmonis! Momen Ibunda Genggam Erat Tangan Indah Permatasari saat Lamaran Sang Adik

Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiap siagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Joni menuturkan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 mengenai petunjuk untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemi Covid-19.

Wajib menggunakan masker masih tetap di seluruh pelayanan KAI, nantinya akan ada pemberitahuan lanjutan jika suatu saat syarat menggunakan layanan kereta api berubah, dan akan secepatnya disosialisaikan.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya

Dibawah ini merupakan persyaratan lengkap melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh.

1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Demikian informasi mengenai syarat menggunakan jasa perjalanan kereta api yang tetap memberlakukan aturan sebelumnya terkait pencegahan infeksi Covid-19, adapun perubahan syarat dan ketentuan pihak KAI akan segera mensosialisasikan ketentuan tersebut.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah