Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya

- 31 Desember 2022, 19:53 WIB
Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya
Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya /pixabay/ geralt


BANDUNGRAYA.ID - Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya.

Perayaan malam tahun baru selalu identik dengan berkumpul bersama-sama dan melakukan pesta kembang api.

Tetapi dari berbagai daerah menyalakan dan berpesta kembang api dilarang oleh aparat kepolisian dan tidak boleh sembarang menyalakan.

Misalnya di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa sudah melarang terjadinya pesta kembang api dan konvoi di malam perayaan tahun baru 2023.

Baca Juga: Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru dengan Nomor: 300/24143/436.7.16/2022, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan ataupun kembang api yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.

Kemudian pihak dari Mabes Polri menegaskan penggunaan kembang api dalam skala yang besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan kembang api.

Baca Juga: Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

Ia juga mengatakan hal tersebut demi keamanan dan keselamatan masyarakat, Dedi menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x