Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 31 Januari 2023, 13:28 WIB
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima /PRMN/AGUS KUSNADI/

1. Membantu Komisi Pemilihan Umum Desa (KPUD) dalam melakukan persiapan pemilu desa tahun 2024, 

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di desa atau kelurahan, 

3. Membantu dalam proses pemungutan suara, seperti memberikan informasi kepada pemilih, menjaga kondusifitas di TPS dll, 

4. Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara, 

Baca Juga: 4 Kuliner Khas Kota Cimahi yang Jarang Diketahui, Kamu Sudah Cobain? Ada yang Berasal dari Jantung Pisang

5. Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD, 

6. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa, 

7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD. 

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Paling Hits di Cimahi, Nomor 2 Paling Favorit dan viral di TikTok Nih

Selain itu, berikut rincian wewenang Panwaslu Desa 2024:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah