1. Membantu Komisi Pemilihan Umum Desa (KPUD) dalam melakukan persiapan pemilu desa tahun 2024,
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di desa atau kelurahan,
3. Membantu dalam proses pemungutan suara, seperti memberikan informasi kepada pemilih, menjaga kondusifitas di TPS dll,
4. Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara,
5. Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD,
6. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa,
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD.
Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Paling Hits di Cimahi, Nomor 2 Paling Favorit dan viral di TikTok Nih
Selain itu, berikut rincian wewenang Panwaslu Desa 2024: