Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 31 Januari 2023, 13:28 WIB
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima /PRMN/AGUS KUSNADI/

1. Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan, 

2. Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu desa, 

3. Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, 

4. Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD, 

Baca Juga: Daftar Kumpulan Tempat Kuliner Pedas di Cimahi Paling Hits, Bikin Mulut Meledak Tapi Favorit Banget!

5. Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan, 

6. Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itu dia rincian tugas dan wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, sedangkan besaran gaji yang diterima Panwaslu pada Pemilu 2024 yaitu sekitar Rp1.100.000 perbulan.

Itulah informasi seputar tugas dan wewenang beserta besaran gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah