BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah Poin-poin yang Meringankan Richard Eliezer Alias Bharada E Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan Resmi memvonis Richard Eliezer kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan pada hari Rabu 15 Februari 2023.
Masyarakat menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso karena telah memberikan hukuman yang ringan terhadap Eliezer.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Wahana Salju Paling Favorit di indonesia: Ada yang di Bandung Loh
Sebelumnya Hakim Wahyu Iman juga sempat dipuji berkat keberanian dan ketegasannya menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Hukuman tersebut dinilai layak karena Ferdy Sambo secara sah dan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Sama Halnya dengan Ferdy Sambo, hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa didapatkan oleh Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawati.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 15 dan 13 tahun penjara, sementara Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.