Hukuman yang lebih ringan diberikan hakim terhadap Eliezer bukan tanpa alasan.
Hakim menilai bahwa Richard Eliezer bersedia untuk menjadi Justice Collaborator demi membuka kasus pembunuhan tersebut secara terang benderang.
Tidak hanya itu, hakim menilai bahwa Richard masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperoleh masa depan yang lebih cerah.
Baca Juga: Bharada E di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Berbondong-bondong Ucapkan Hal Ini
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ungkap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujon.
Ditambah lagi, keluarga Yosua Hutabarat sudah memaafkan Eliezer dan mendukung penuh Eliezer dalam sidang yang dijalaninya kemarin.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambah hakim.
Dengan dimaafkannya Eliezer oleh keluarga korban, hal tersebut dinilai hakim sebagai poin yang meringankan terdakwa Eliezer.