Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan Covid-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi, dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Perwakilan Komunitas Ojol Apresiasi Aktivasi Penumpang, Oded M. Danial Tambah Usul Buat Koperasi
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan,maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Satgas Penanganan Covid-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.***