Ditetapkannya peningkatan status AG ini karena adanya bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian dan oenyelidikan, yaitu beruoa rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
"Bujti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yanga ada di TKP tersebut," kata Kombes Hengki.
Dikutip dari ANTARA, Komber Hengki menjelaskan AG akan dikenai pasal 76c jo pasal 80UU PPA atau ayat 355 ayat 1 jo 56 subsider apasl 354 ayat 1 jo pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Kekasih dari pelaku penganiayaan ini pastinya akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak berhadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.***