Hotman Paris Disindir Netizen Habis-habisan, Ternyata Ini Alasan Mau Menjadi Pengacara Teddy Minahasa

- 8 Maret 2023, 13:36 WIB
Hotman Paris Disindir Netizen Habis-habisan, Ternyata Ini Alasan Mau Menjadi Pengacara Teddy Minahasa
Hotman Paris Disindir Netizen Habis-habisan, Ternyata Ini Alasan Mau Menjadi Pengacara Teddy Minahasa /Instagram @hotmanparisofficial

BANDUNGRAYA.ID - Nama Hotman Paris Hutapea lagi-lagi menjadi sorotan publik. Pengacara kondang yang terkenal dengsn berbagai kontroversinya ini kembali diperbincangkan usai dia mau menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa (TM).

Banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan Hotman yang mau membela TM. TM dianggap sebagai aparat yang melanggar hukum, karena terlibat dalam transaksi jual-beli narkoba.

Namun ternyata, Hotman Paris punya alasan tersendiri kenapa ia mau menjadi pengacara TM. Dikutip BandungRaya.id dari akun instagram @hotmanparisofficial. Hotman membeberkan alasan kenapa ia mau mendampingi TM, meskipun banyak publik mencibirnya.

Baca Juga: AUTO Lolos? Klik Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Pakai 6 Trik Ini untuk Dapat Insentif Uang

Ternyata, hal ini bermula pada saat TM menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri. Dikatakan, bahwa TM banyak membantu rakyat kecil dalam mencari keadilan yang waktu itu sering bertemu Hotman di kopi Joni.

"Banyak kasus dia bantu tanpa bayaran! Setiap Hotman wa ada rakyat korban aparat maka Teddy akan bertindak!, " kata Hotman dalam unggahannya di instagram pada Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam unggahannya tersebut Hotman juga mempertanyakan bagaimana respon kita saat orang yang pernah membantu kita sedang berada dalam kesusahan.

Baca Juga: PANTAS Puasa Ramadhan Seharian Gak Lemes, Ternyata Sudah Lakukan Trik Kondisi Fit Ini! Mau Coba?

"Andaikan putrimu yang korban dan pernah ditolong beliau? Saat dia ada masalah apakah kamu menjauh??," ungkap Hotman dalam akun instagramnya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x