"Pembayaran THR itu paling akhir h-7 perayaan keagamaan (Idul Fitri)," ujarnya.
Namun meskipun begitu, Menteri Tenaga Kerja berharap perusahaan mampu memberikan THR lebih cepat.
Jika ada perusahaan yang mencicil atau bahkan tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut baik berupa sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan.***