Link konsultasi atau pengaduan THR
Call center
1500-630
Baca Juga: Tak Terkalahkan Saat Lawan Burundi, Timnas Indonesia Naik ke Posisi ini di Ranking FIFA
0811 9521 150/0811 9521 151
Posko tatap muka Kemnaker
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Pukul 08:00 - 14:00 WIB
Perihal aturan ini dituangkam pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi lekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.