BANDUNGRAYA.ID - Gagal dapat THR, karyawan bisa lapor di posko Kemenaker 2023.
Hal yang di nantikan oleh para pekerjaan menjelang hari raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib di keluarkan oleh perusahaan.
Umat muslim saat ini sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan, dan sekira 3 minggu lagi umat muslim akan menyambut hari raya di tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa: Cemilan Renyah Modal 10 Ribu dan Anti Gagal, Cek Resepnya di Sini
Sudah menjadi aturan pemerintah Indonesia bahwasanya setiap perusahaan harus mentaati peraturan yang di sah kan oleh pemerintah, termasuk memberikan THR.
Namun setiap tahunnya selalu saja ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah soal kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) sedang membuka aduan posko THR 2023 untuk mencegah adanya perusahaan yang tidak menunaikan hak nya kepada karyawan.
Untuk itu kemenaker membuka posko secara luring maupun dari yang bisa di akses oleh karyawan, berikut informasinya: