Agar pembayaran THR tepat waktu dan mengindahkan aturan tersebut, bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi sebagai berikut:
Terlambat membayar THR
Jika terlambat membayar THR maka di kenakan denda lima persen dari total THR yang harus di bayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tidak membayar THR
Jika tidak membayar THR maka di berikan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dikenakannya denda tidak menghilangkan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Itulah informasi mengenai posko aduan THR kemenaker 2023***