Gagal Dapat THR 2023? Coba Deh Adukan ke Link Resmi Kemnaker Ini atau Cukup Nomor Whatsapp di Sini

- 1 April 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi - Gagal Dapat THR 2023? Coba Deh Adukan ke Link Resmi Kemnaker Ini atau Cukup Nomor Whatsapp di Sini
Ilustrasi - Gagal Dapat THR 2023? Coba Deh Adukan ke Link Resmi Kemnaker Ini atau Cukup Nomor Whatsapp di Sini /Pexels/Ahsanjaya

Agar pembayaran THR tepat waktu dan mengindahkan aturan tersebut, bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi sebagai berikut:

Terlambat membayar THR

Jika terlambat membayar THR maka di kenakan denda lima persen dari total THR yang harus di bayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Tidak membayar THR
Jika tidak membayar THR maka di berikan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dikenakannya denda tidak menghilangkan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Itulah informasi mengenai posko aduan THR kemenaker 2023***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x