DPR Soroti Wacana Insentif Karyawan Rp600 Ribu, Singgung Prioritas Bantuan bagi 2,8 Juta Korban PHK

- 6 Agustus 2020, 18:31 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran untuk 13,8 juta karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Hal ini disebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasonal di tengah pandemi Covid-19. Tujuan pemerintah mengeluarkan bantuan gaji tambahan yakni untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi.

Erick Thohir mengatakan pencairan dana akan dimulai pada September 2020 mendatang dengan jadwal per dua bulan. Karyawan yang memenuhi syarat akan diberilan bantuan langsung tunai Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Dapat BLT Covid-19, Simak 3 Kriteria Lainnya

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti adanya wacana bantuan sosial tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan adalah pegawai atau karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN yang akan masuk dalam program ini," kata Anis Byarwati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak mau jika wacana tersebut justru menimbulkan kecemburuan dari sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Masker, Hari Pertama: Sejumlah ASN Terciduk Langgar Protokol

Anis berpendapat, selayaknya pemerintah harus memprioritaskan bantuan pekerja yang terkena PHK, sebab mereka lah yang kehilangan mata pencaharian dan pemasukan bulanan.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pegawai yang terdampak PHK setidaknya berjumlah 2,8 juta orang sepanjang pandemi ini.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x