Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Dapat BLT Covid-19, Simak 3 Kriteria Lainnya

- 6 Agustus 2020, 14:59 WIB
Ilistrasi buruh, pekerja, pabrik.
Ilistrasi buruh, pekerja, pabrik. /ADE MAMAD/PR/

PR BANDUNGRAYA - Sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terbukti telah mengakibatkan resesi ekonomi di berbagai negara tetangga, Pemerintah Indonesia akan menyalurkan bantuan pada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Dalam hal ini, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 Triliun untuk membantu 13,8 juta karyawan Indonesia yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, Kamis 6 Agustus 2020, sekira 13,8 juta pekerja ini adalah mereka yang merupakan karyawan non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) dan non Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Masker, Hari Pertama: Sejumlah ASN Terciduk Langgar Protokol

Pekerja dengan dua kriteria di atas akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah senilai Rp600.000 per bulan hanya jika mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, BLT bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta mulai berlaku pada awal September 2020 mendatang.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan,” ucap Erick Thohir dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Pejabatnya Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Amonium Nitrat,Warga Lebanon Merasa Dizalimi Pemerintah

Program stimulus ini tengah difinalisasi agar mampu dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker).

Menurutnya, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing karyawan sehingga tidak akan mungkin terjadi penyalahgunaan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x